KAB.SEMARANG|PASTIPASNEWS.Com-Aktivitas perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, semakin memicu keresahan masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi kegiatan ilegal ini menambah ketegangan di tengah warga.
"Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat pada Rabu (3/12/2024).
Perjudian ini dilaporkan berlangsung setiap hari hingga dini hari, memberikan dampak negatif pada kehidupan sosial warga. Namun, keluhan yang telah disampaikan oleh masyarakat hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari Polsek Getasan.
Warsito, seorang pakar hukum, menegaskan bahwa aktivitas seperti ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian.
"Pasal 303 KUHP mengatur larangan perjudian, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum," kata Warsito.
Beberapa warga juga menyampaikan kekecewaannya karena laporan mereka sering kali diabaikan oleh aparat.
"Kami sudah sering melaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas perjudian ini tidak hanya berdampak pada moral masyarakat, tetapi juga sering dikaitkan dengan kejahatan lainnya, seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Salah satu pejabat kepolisian berdalih bahwa sulitnya memberantas aktivitas tersebut disebabkan oleh lokasi perjudian yang terpencil serta jaringan luas yang terlibat.
"Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tetapi sering kali ini melibatkan jaringan luas yang sulit diungkap," jelas pejabat tersebut.
Masyarakat mendesak adanya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serta transparansi dalam penegakan hukum dianggap sebagai langkah penting dalam memberantas perjudian.
Kasus perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Getasan menjadi pengingat bahwa masih banyak kendala dalam penegakan Pasal 303 KUHP. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.(Tim/Red)
0 Comments