Giri Mas, Buleleng | PASTIPASNEWS.com - Maraknya pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU 54.811.10 Giri Mas, Kabupaten Buleleng, memicu keluhan masyarakat setempat. Meski sudah viral di media sosial, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Pertamina,Selasa (12/11/24).
Masyarakat menganggap SPBU tersebut “kebal hukum” karena praktik penjualan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi masih terus berlangsung.
Masyarakat setempat mengadukan bahwa SPBU ini melayani oknum-oknum yang diduga sebagai "mafia BBM" dengan menjual solar subsidi kepada pengecer yang kemudian mengambil keuntungan pribadi. Para pelaku dituding merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan akses terhadap BBM subsidi ini.
Masyarakat juga berharap agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mengambil langkah tegas sesuai Undang-Undang Migas. BBM subsidi ini, menurut warga, adalah hak masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak SPBU menerima pungutan sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per jerigen dari pengecer yang mengisi BBM subsidi. "Kami sudah melaporkan ke polsek terdekat, namun belum ada tindakan. Kami harap ada keadilan," ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari para nelayan yang mengaku sulit mendapatkan solar subsidi karena SPBU lebih mendahulukan pengecer yang membayar upah tambahan kepada operator. "Kami yang hanya ingin membeli BBM untuk keperluan sehari-hari malah dipersulit," tambah seorang nelayan.
Selain dugaan penjualan ilegal BBM subsidi, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan SPBU ini diduga kuat melanggar aturan hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktik pungli juga melanggar beberapa aturan hukum, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP yang mengatur pidana bagi pegawai negeri yang melakukan pungutan liar dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya untuk mengonfirmasi ke pihak terkait demi pemberitaan yang seimbang.(Tim/Red)
0 Comments